Emosi Lihat Video
Kekerasan, Taruna Pelayaran Hina Polisi di FB
Liputan6.com, Makassar - Seorang taruna SMK
Pelayaran Samudera Nusantara, Kota Palopo, berumur 22 tahun bernama Febri ini diamankan
aparat kepolisian dari Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan karena menghina polisi menggunakan akun Facebook
miliknya.
Dia menuliskan kalimat kasar dan menghujat polisi
pada kolom komentar unggahan milik orang lain. Tersangka ditangkap di sebuah
rumah kos nya di daerah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
pada hari Kamis dini hari pukul 01.20 WITA.
Saat di interograsi oleh pihak polisi tersangka
mengakui perbuatan yang di lakukannya, tersangka merasa kesal saat melihat
video berisi kekerasan oknum kepolisian kepada mahasiswa di Universitas Negeri
Makasar. Yang ternyata adalah video lama saat terjadi kerusuhan pada saat demo
berlangsung di Universitas Negeri Makasar.
Tersangka Febri menyatakan siap bertanggung jawab
dan menanggung akibat hate speech
atau ujaran kebencian yang di lakukannya.
Karena perbuatannya tersangka di jerat Pasal 27 ayat
3 UU ITE yang menyatakan :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat
di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar